-->

PENGERTIAN ISI PEMBUKAAN UUD 1945

Advertisement

Berikut isi dari UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Disini saya mencoba membahas tiap-tiap alinea yang terdapat dari UUD 1945

Alinea 1
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

   Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja seabagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan hak moral juga. Dengan sifatnya yang mutlak dan asasi, maka wajib kodrat dan wajib moral bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai dengan hakikat perikemanusiaan dan perikeadilan dan atas pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.
Pernyataan tersebut merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sosial yaitu manusia dalam kesatuan sebagai bangsa.

Alinea 2
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

     Alinea-2 ini merupakan suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea-1. Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia dan merupakan wujud suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain.

Alinea 3
“Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
   
   Alinea-3 ini merupakan pernyataan kembali Proklamasi yang tidak dapat dilepaskan dengan pernyataan alinea-2 dan alinea-3, sehingga alinea-3 merupakan titik kulminasi, yang pada akhirnya dilanjutkan pada alinea-4 yaitu tentang pendirian negara Indonesia. Pernyataan kembali Proklamasi yang tersimpul dalam kalimat ‘...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya’. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.

Alinea 4
“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam alinea-4 ini dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia, hal ini dapat disimpulkan dari kalimat ‘Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia...’.
Isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea-4 adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu:
1. Tentang Tujuan Negara
§  Tujuan Khusus
Tujuan khusus ini, terealisasi dalam hubungannya dengan politik dalam segeri Indonesia, yaitu:
o   Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
o   Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum material.
§  Tujuan Umum
Tujuan ini terealisasi dalam hubungannya dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
2. Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam kalimat ‘...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...’. Dalam kalimat tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, negara yang bersifat konstitusional, dimana mengharuskan bagi negara Indonesia untuk diadakannya UUD negara dan ketentuan inilah yang merupakan sumber hukum bagi adanya UUD 1945. Ketentuan dalam alinea-4 inilah yang menjadi dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945.
3. Tentang Bentuk Negara
“...yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...’, dari kalimat tersebut dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Negara dari, oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar negara bahwa kekuasaan adalah ditangan rakyat.
4. Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan inin terdapat dalam kalimat, ‘...dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

Mohon maaf bila ada kesalahan saya belajar dari mata kuliah yang saya ikuti.
Advertisement