Berikut isi dari UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan
dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Disini saya mencoba membahas tiap-tiap alinea yang terdapat dari UUD 1945
Alinea 1
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Dari pernyataan tersebut, ditegaskan
bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja
seabagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagai penjelmaan sifat
kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Oleh karena sifatnya
sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan
hak moral juga. Dengan sifatnya yang mutlak dan asasi, maka wajib kodrat dan wajib moral bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain
untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan
tersebut adalah tidak sesuai dengan hakikat perikemanusiaan dan perikeadilan
dan atas pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa
penjajahan
harus dihapuskan.
Pernyataan tersebut merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam
pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai
individu maupun sosial yaitu manusia dalam kesatuan sebagai bangsa.
Alinea 2
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Alinea-2 ini merupakan suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan
kemerdekaan pada alinea-1. Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah suatu
bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia dan merupakan wujud suatu
hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari
kekuasaan bangsa lain.
Alinea 3
“Atas berkat rahmat Allah Yang
Mahakuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
Alinea-3 ini merupakan pernyataan
kembali Proklamasi yang tidak dapat dilepaskan dengan pernyataan alinea-2 dan
alinea-3, sehingga alinea-3 merupakan titik kulminasi, yang pada akhirnya
dilanjutkan pada alinea-4 yaitu tentang pendirian negara Indonesia. Pernyataan kembali Proklamasi yang tersimpul dalam kalimat ‘...maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya’. Hal ini dimaksudkan
sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea 4
“Kemudian dari pada itu, untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam alinea-4 ini dirinci lebih
lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan
pemerintahan negara Indonesia, hal ini dapat disimpulkan dari kalimat ‘Kemudian
dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia...’.
Isi pokok yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 alinea-4 adalah meliputi empat hal yang merupakan
prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu:
1. Tentang Tujuan Negara
§ Tujuan
Khusus
Tujuan khusus ini, terealisasi dalam
hubungannya dengan politik dalam segeri Indonesia, yaitu:
o
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan
tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
o
Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan
pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum
material.
§ Tujuan
Umum
Tujuan ini terealisasi dalam
hubungannya dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa
di dunia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan
dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas
aktif.
2. Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam kalimat
‘...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia...’. Dalam kalimat tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum, negara yang bersifat konstitusional, dimana mengharuskan
bagi negara Indonesia untuk diadakannya UUD negara dan ketentuan inilah yang
merupakan sumber hukum bagi adanya UUD 1945. Ketentuan dalam alinea-4 inilah
yang menjadi dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi
adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan
lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945.
3. Tentang Bentuk Negara
“...yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...’, dari kalimat tersebut
dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan
rakyat. Negara dari, oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian hal ini merupakan
suatu norma dasar negara bahwa kekuasaan adalah ditangan rakyat.
4. Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan inin terdapat dalam kalimat, ‘...dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.
Mohon maaf bila ada kesalahan saya belajar dari mata kuliah yang saya ikuti.